Pemkot Madiun Tolak 17 Ton Raskin Berkutu

Petugas Lagi Menunjukkan Kualitas Beras
MADIUN – Pemkot Madiun Tolak 17 Ton Raskin Berkutu Sedikitnya 17 ton beras masyarakat miskin daerah (raskinda) yang sedianya didistribusikan ke Kelurahan Nambangan Lor dan Klegen ditolak pemkot. Pasalnya, beras yang sedianya dibagikan kepada 405 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) itu tidak sesuai spesifikasi dalam nomenklatur kontrak. Selain berwarna kecokelatan dan berkutu, banyak ditemukan broken (meniran). ‘’Kami minta ganti beras yang lebih baik,’’ kata Sekda Maidi, kemarin (17/3).

Bersama tim koordinasi raskinda, sekda mengaku memantau langsung di lapangan saat rekanan -PT Trie Utama Karya (TUK)- mengirim beras jenis IR 64 itu pada Rabu lalu (16/3) di Nambangan Lor. ‘’Setelah dicek, berasnya berwarna kecokelatan dan banyak menirannya. Pak Wali (Bambang Irinato) memerintahkan minta diganti,’’ paparnya.

Pemkot memberi tenggat waktu paling lambat hari ini untuk mengganti beras yang akan didistribusikan ke warga Nambangan Lor. Pun, jika RTSPM menerima beras berkualitas buruk agar melapor ke tim maupun kelurahan setempat. ‘’Kalau rekanan tetap menyalurkan beras jelek itu akan kami tuntut secara hukum,’’ ancamnya.

Maidi menyebut, peristiwa serupa terjadi di Kelurahan Klegen 4 Maret lalu. Sebanyak 12,3 ton raskin yang sedianya didistribusikan kepada 275 RTSPM terpaksa ditolak lantaran banyak meniran. ‘’Kami tidak mau ada yang seperti itu lagi. Ini harus dijadikan pelajaran bagi pihak ketiga untuk lebih baik lagi,’’ tegasnya.

Pria yang juga ketua tim koordinasi raskinda itu lantas memaparkan kriteria beras medium layak konsumsi. Yakni, berkualitas baik (tidak ada kutu, jamur, dan berbau apek), sesuai standar minimum pembelian bulog, dan dibuktikan dengan melampirkan rekomendasi dari lembaga berwenang terhadap hasil uji beras.

Selain itu, jangka waktu kedaluwarsa minimal lima bulan dari tanggal pengiriman ke titik distribusi. ‘’Yang layak biasanya berwarna putih bersih,’’ terangnya.

Kabag Adminsitrasi Perekonomian dan Sosial (Pereksos) Wahyudi menambahkan, distribusi raskinda dilakukan sejak awal Maret lalu. Sasarannya 2.721 RTSPM se-Kota Madiun. Kecamatan Kartoharjo mendapat jatah lebih dulu, disusul Manguharjo dan Taman. ‘’Maret ini harus sudah klir penerimaan rapel tiga bulan (Januari, Februari, Maret, Red),‘’ ujarnya. Dia mengatakan, versi rekanan, ditemukannya beras tidak standar itu karena adanya miskomunikasi dengan penggilingan padi.

Sementara itu, Lurah Nambangan Lor Jemakir memastikan raskin tidak standar itu belum terdistribusikan ke RTSPM. Diduga beras tersebut berkualitas buruk karena belum kering benar hingga saat digiling pecah. ‘’Rekanan sudah meminta maaf dan langsung menariknya. Rencananya besok (hari ini, Red) diganti,’’ katanya.

0 Response to "Pemkot Madiun Tolak 17 Ton Raskin Berkutu"

Post a Comment