Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Di SD Mangkujayan 4 Ponorogo

Tersangka Saat Di Introgasi Petugas
Ponorogo , Berbekal rakaman CCTV, Kepolisian Polsek Kota Ponorogo berhasil membekuk pelaku pencurian di SDN Mangkujayan 4 Ponorogo. Saat diperiksa, SWY (48) pelaku mengaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk membayar hutang.
Pelaku yang merupakan SWY(44) alias Kancil warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Kamis(17/03/2016) malam sekira pukul 21.00 WIB, yang beraksi pada Kamis (17/3/2016) dini hari, sehari-hari berjualan berjualan bawang merah di pasar songgolangit ini nekat. Menurut pengakuannya, uang tersebut sedianya akan digunakan untuk membayar hutang kepada tetangganya.

“(saya mencuri) Buat nyaur hutang, kerja ndak ada uang, sepi” akunya saat ditemui usai pemeriksaan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanjat dinding sekolah dan mencongkel jendela ruang guru menggunakan sebuah besi. Kemudia langsung menguras uang tabungan siswa sebesar Enam juta enam ratus ribu rupiah yang tersimpan didalam laci guru.
Polisi yang berhasil menagkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, mengaku penangkapan residivis ini berdasar rekaman cctv sekolah. Setelah mengenali pelaku kemudian Polisi menangkap pelaku di rumahnya.
“Dari rekaman CCTV, pelaku bisa kami tangkap,” Kata AKP Suyanto, Kapolsek kota ponorogo.
“Seperti yang saya utarakan, pelaku memanjat lewat tembok terus mengarah ke jendela, setelah merusak jendela juga merusak laci laci yang ada dimeja” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang sejumlah Rp. 8.665.000,-.

Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus 363 tersebut berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp. 6.604.000,-  yang terdiri dari 32 lembar pecahan Rp. 100 ribu,-,  61 lembar pecahan Rp. 50 ribu, 6 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 19 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 8 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu, 1 lembar uang ringgit malaysia senilai 1 ringgit, 2 lembar uang dollar singgapura senilai @2 dollar.


Atas perbuatanya tersebut, kepada pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dbl)

0 Response to "Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Di SD Mangkujayan 4 Ponorogo"

Post a Comment